Pendahuluan
Surat Edaran Kapolri No. 8 Tahun 2018 tentang Penghentian Penyidikan menjadi sorotan publik di Indonesia. Terutama bagi mereka yang sedang berurusan dengan hukum. Surat edaran tersebut diterbitkan pada tahun 2018, tetapi hingga saat ini masih banyak orang yang belum memahami isinya. Oleh karena itu, pada artikel ini saya akan membahasnya secara lengkap dan mudah dipahami.
Kriteria Penghentian Penyidikan
Menurut Surat Edaran Kapolri No. 8 Tahun 2018, terdapat beberapa kriteria yang dapat digunakan untuk menghentikan suatu penyidikan. Kriteria tersebut antara lain adalah:
- Adanya permintaan penghentian penyidikan dari yang bersangkutan atau kuasanya.
- Adanya hasil penyidikan yang tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
- Adanya permintaan penghentian penyidikan dari kejaksaan karena alasan yang sama dengan nomor 2.
- Adanya permintaan penghentian penyidikan dari hakim karena alasan yang sama dengan nomor 2.
- Adanya permintaan penghentian penyidikan dari kepolisian karena alasan lain yang dianggap dapat menghentikan penyidikan.
Kesimpulan
Surat Edaran Kapolri No. 8 Tahun 2018 tentang Penghentian Penyidikan adalah dokumen penting yang harus dipahami oleh masyarakat, khususnya mereka yang sedang berurusan dengan hukum. Dalam surat edaran ini terdapat kriteria-kriteria yang dapat digunakan untuk menghentikan suatu penyidikan, serta prosedur yang jelas dalam penghentian penyidikan. Diharapkan dengan adanya surat edaran ini dapat mempercepat proses hukum dan mengurangi beban kerja penyidik, kejaksaan, dan pengadilan.